Kelanjutan Kasus Dugaan Usaha Kosmetik Ilegal di Makassar Makin Tak Jelas

By Admin


nusakini.com - Makassar - Pasca penggeledahan anggota Ditkrimsus Polda Sulsel yang mengamankan barang bukti yang diduga kosmetik "oplosan" di sebuah Rumah toko (Ruko) lantai dua di jalan Kakatua Makassar, beberapa waktu lalu, pemilik usaha terkesan menutup diri ketika dikonfirmasi langsung oleh awak media di kediamannya, Minggu (24/4/2022).

Pemilik Ruko yang berinisial AAN terkesan menghindari pertanyaan awak media, bahkan keberatan dengan kehadiran wartawan saat proses penggerebekan dilakukan.

"Maaf ya, saya keberatan dengan kehadiran wartawan. Saya protes ini siapa kasih info. Ini tidak boleh sebenarnya, harus ada surat izin dari kepolisian, kamu datangi rumah saya harus ada izin dari kepolisian", tukasnya. 

"Saya dengan pak Dir (Dirkrimsus), Kasubditnya sudah bicara. Makanya polisi bilang tidak menelpon wartawan, tapi anda bilang ditelepon polisi", ketusnya kepada sejumlah wartawan.

"Besok di Polda saja, karena kan sudah mi dari kepolisian sudah ada panggilannya." tandasnya.

Sebelumnya, dari hasil penggerebekan tersebut ditemukan puluhan kosmetik yang diduga ilegal berupa Tonik, Cream Wajah, Cairan Pembersih muka, beserta bahan bakunya, selain itu juga ditemukan wadah kosmetik kosong dan lembaran label merek Glasskin siap pakai.

Setelah ditelusuri dokumen perizinannya, pemilik usaha tidak dapat memperlihatkan Izin edar kosmetik dari Balai BPOM dan tidak memiliki izin usaha penjualan kosmetik dari Pemerintah daerah. 

Diketahui Lantai 1 Ruko tersebut dijadikan Salon kecantikan, diduga hanya sebagai kedok untuk memuluskan penjualan kosmetik yang diduga ilegal ke pelanggannya.

Polisi 'Bungkam', Kasus Dugaan Kosmetik Ilegal di Makassar Jadi Tak Jelas

Secara terpusah, Kasubdit 1 Krimsus Polda Sulsel Kompol Herly Purnama saat di konfirmasi langsung di ruangan Krimsus Polda Sulsel, Selasa (26/4/2022) tidak dapat ditemui, beberapa anggota Krimsus di ruangan tersebut mengatakan jika Kasubdit tidak berada di ruangan.

"Bapak tidak ada di ruangan, coba telepon atau dichat (WA) dulu." ucap salah seorang polisi di ruangan itu.

Selanjutnya, wartawan menemui Kanit Krimsus yang menangani kasus tersebut, namun juga tidak memberikan keterangan terkait kasus tersebut, lebih jauh dirinya mengarahkan langsung kepada Kasubdit,

"Harus ada izin dari pimpinan, Ada ji di ruangannya (Kasubdit) mungkin lagi rapat. Coba kita telpon." ucap Ali.

Ditanya terkait proses pemeriksaan terduga pelaku di Polda Sulsel, Ali pun enggan menanggapi, "Saya tidak bisa jawab, nanti pak Kasubdit yang jawab." singkatnya.

Hingga berita ini terbit, Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sulsel Kompol Herly Purnama tidak memberikan tanggapan sedikitpun, baik melalui panggilan telepon maupun melalui pesan Whatsapp.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Komang Suartana ditemui diruangannya, juga belum bisa memberikan keterangan lanjutan kasus tersebut. Kepada wartawan, dia membeberkan tidak mendapatkan informasi tentang kasus tersebut.

"Saya belum dapat informasi apa apa dari Krimsus ini. Tunggu ya coba saya tanyakan dulu ke Dirkrimsus." terang Komang. (hd)